Aturan KPR Inden Untungkan Pembeli Rumah


 
Direktur Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, aturan pengetatan KPR inden yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ternyata dapat berdampak buruk terhadap pengusaha properti di dalam negeri. Aturan KPR inden ini tercantum dalam SE BI No. 15/40/DKMP huruf F nomor 2.

Aturan tersebut berbunyi bank hanya dapat memberikan memberikan fasilitas KPP atau KPP iB jika properti yang dijadikan agunan telah tersedia secara utuh, yaitu terlihat wujud fisiknya sesuai yang diperjanjikan dan siap diserah terimakan. Artinya, pengembang baru bisa mendapatkan dana dari pembeli setelah properti yang dibangunnya selesai dibangun atau fisiknya sudah terlihat.

Tidak hanya itu, aturan KPR inden pun belakangan semakin diperketat. Misalnya sebelumnya yang hanya buy back guarantee dari pengembang kini jaminannya menjadi dapat berbentuk aset tetap atau aset bergerak, standby letter of credit (SLOC) dan dana yang disimpankan di bank pemberi kredit. 

Aturan ini, menurut Ali, nantinya justru akan mempersulit para pengembang. Apalagi bagi para pengembang kecil, yang selama ini membangun rumah beradasarkan pesanan sebab mereka harus menambah modal lagi untuk membangun sebagai stok untuk dijual.

Namun di lain sisi, Ali mengatakan aturan ini dapat berdampak baik untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, meminimalisir kredit macet dan meredam aksi spekulan.  

“Jadi sebenarnya aturan ini pro terhadap rakyat namun tidak pro terhadap bisnis,” katanya.    

Thanks for your comment